KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pemutusan hubungan kerjasama dengan WWF Indonesia sudah tepat. Pasalnya, KLHK menilai WWF Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun. Salah satu dugaan pelanggaran WWF Indonesia adalah menbuat rencana kerja sepihak lalu menggalang dana tanpa pemberitahuan. "Apakah dibolehkan dan dibenarkan langkah yang dilakukan WWF membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK. WWF juga melanggar kesepakatan dengan memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam pernyataan tertulis di Jakarta Sabtu (1/2).
KLHK sebut WWF diduga melakukan banyak pelanggaran prinsip kerjasama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pemutusan hubungan kerjasama dengan WWF Indonesia sudah tepat. Pasalnya, KLHK menilai WWF Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun. Salah satu dugaan pelanggaran WWF Indonesia adalah menbuat rencana kerja sepihak lalu menggalang dana tanpa pemberitahuan. "Apakah dibolehkan dan dibenarkan langkah yang dilakukan WWF membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK. WWF juga melanggar kesepakatan dengan memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam pernyataan tertulis di Jakarta Sabtu (1/2).