Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar pada tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 perlu dihindari, di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Terlebih, hingga kini belum ditemukan adanya obat maupun vaksin yang cukup ampuh untuk mengatasi Covid-19.

Adanya kegiatan pengumpulan massa justru dikhawatirkan memicu munculnya kluster penularan virus corona baru. Pasca-tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, kasus penularan Covid-19 di tengah penyelenggaraan pilkada mulai muncul.

Ketua dan komisioner KPU Agam serta anggota Bawaslu Agam dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, mereka telah menjalani tes usap atau swab test, setelah dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar ke KPU Agam. "Benar, saya dan satu komisioner dinyatakan positif Covid-19. Saya dapat kabar dari petugas Dinkes Agam dan sementara diminta isolasi mandiri," ucap Ketua KPU Agam Riko Antoni, Rabu (16/9).


Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto menyatakan bahwa telah muncul kluster pilkada di Agam. Selain empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, juga dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta diperketat lagi, Anies dinilai gagal

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU. Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye.

Baca Juga: Daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang masuk zona merah Covid-19

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir. Dia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas. "Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Baca Juga: Soal revisi RUU Kepailitan dan PKPU, ini kata pengamat

Editor: Wahyu T.Rahmawati