KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis standar praktik kode etik agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan diterbikannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI. “Standar Praktik dan Kode Etik Agen tersebut dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerja sama dengan Agen Asuransi Umum,” jelas Dody dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/12).
Kode etik, Agen Asuransi dilarang terikat lebih dari 1 perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis standar praktik kode etik agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan diterbikannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI. “Standar Praktik dan Kode Etik Agen tersebut dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerja sama dengan Agen Asuransi Umum,” jelas Dody dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/12).