KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Meski corona mewabah, deretan saham emiten ritel ini masih menarik untuk dilirik
Kominfo masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Meski corona mewabah, deretan saham emiten ritel ini masih menarik untuk dilirik