Komisaris Tiga Pilar (AISA) tak masukan tagihan dalam PKPU empat entitas anak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul.

"Infonya ada tagihan dari Tiga Pilar yang mendadak dimasukkan senilai Rp2,4 triliun beserta anak perusahaannya. Saya tidak menandatangani tagihan apapun," kata Hengky kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).

Pun jika ada tagihan dari Tiga Pilar, Hengky memastikan pihaknya tak bertanggung jawab. Dan menyatakan bahwa tagihan tak sah, dan tak berlaku


"Kalau ada tagihan atas nama TPSF Tbk tanpa tanda tangan saya, itu tidak sah dan tidak berlaku," sambung Hengky.

Asal tahu, tagihan PKPU empat entitas Tiga Pilar ini memang melonjak dibandingkan sebelumnya. Dalam jangka waktu pendaftaran yang ditentukan pengurus sampai 12 September 2018, hanya ada 6 kreditur dengan total nilai tagihan Rp 1,39 triliun.

Nah menurut pengurus PKPU Suwandi, setelah batas waktu pendaftaran taguhan memang masih banyak kreditur yang baru mendaftarkan tagihan.

Dari catatan Kontan.co.id, setidaknya ada 58 kreditur yang telat mendaftar, dan membawa tagihan senilai Rp2,43 triliun. Di mana Rp 2,40 triliun justru berasal dari tagihan terafiliasi.

"Intinya yang tidak telat hanya ada 6 kreditur sementara totalnya ada sekitar 60-an kreditur. Selain tagihan konkuren yang telat memang ada tagihan terafiliasi nilainya kurang lebih Rp2 triliun," kata Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id.

Meski demikian, Suwandi, sebagai pengurus telah mengambil sikap untuk tak memberikan hak suara pada pemungutan suara (voting) kelak atas tagihan terafiliasi tadi. Meskipun nilai tagihan diakui oleh pengurus.

"Tagihannya memang ada di laporan keuangan debitur, makanya tetap dicatat. Tapi tidak diberikan hak suara, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Kita tak beri hak suara untuk voting," lanjut Suwandi.

Editor: Yudho Winarto