KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar kebijakan sertifikat elektronik dievaluasi kembali secara lebih mendalam. "Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli dalam RDP Komisi II DPR RI bersana Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).
Komisi II DPR dan BPN sepakat penerapan sertifikat tanah elektronik ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar kebijakan sertifikat elektronik dievaluasi kembali secara lebih mendalam. "Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli dalam RDP Komisi II DPR RI bersana Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).