KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, akan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia. Kerja sama pun telah dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk dapat memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. Bahkan, kerja sama ketiga lembaga ini telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 2017. Tak hanya itu, satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dibentuk, dengan pusatnya ada di Mabes Polri dan daerah ada di Polda.
Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, akan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia. Kerja sama pun telah dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk dapat memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. Bahkan, kerja sama ketiga lembaga ini telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 2017. Tak hanya itu, satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dibentuk, dengan pusatnya ada di Mabes Polri dan daerah ada di Polda.