KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkapkan investasi di kawasan Rempang terancam batal apabila penyelesaian lahan belum juga rampung. Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjelaskan, MoU pengembangan kawasan Rempang sudah dilakukan sejak tahun 2004. Dari perjanjian tersebut, luas lahan yang akan dikembangkan sekitar 17.600 hektar. Jumlah itu terdiri dari sekitar 10.280 hektar hutan lindung dan 7.572 hektar yang digunakan PT MEG untuk investasi. Kemudian, dari 7.572 hektar, pada tahap awal lahan yang akan dikembangkan sekitar 2.000 hektar. Adapun, tenggat waktu penyelesaian 2.000 hektar lahan tersebut adalah 28 September 2023.
Konflik Lahan Kawasan Rempang Tak Selesai, Investasi Rp 175 Triliun Terancam Menguap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkapkan investasi di kawasan Rempang terancam batal apabila penyelesaian lahan belum juga rampung. Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjelaskan, MoU pengembangan kawasan Rempang sudah dilakukan sejak tahun 2004. Dari perjanjian tersebut, luas lahan yang akan dikembangkan sekitar 17.600 hektar. Jumlah itu terdiri dari sekitar 10.280 hektar hutan lindung dan 7.572 hektar yang digunakan PT MEG untuk investasi. Kemudian, dari 7.572 hektar, pada tahap awal lahan yang akan dikembangkan sekitar 2.000 hektar. Adapun, tenggat waktu penyelesaian 2.000 hektar lahan tersebut adalah 28 September 2023.