KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka hari konsumen sedunia, asosiasi konsumen meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen. Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak tahun 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tersebut. Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, konsumen memiliki hak, sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat mengenai produk yang digunakan, tidak terkecuali untuk produk HPTL.
Konsumen HPTL memiliki hak terhadap akses informasi yang akurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka hari konsumen sedunia, asosiasi konsumen meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen. Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak tahun 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tersebut. Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, konsumen memiliki hak, sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat mengenai produk yang digunakan, tidak terkecuali untuk produk HPTL.