KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium kembali mencuat sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 terkait batasan Research Octane Number (RON). Dalam berita terdahulu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah menyebut, PT Pertamina (Persero) akan menghapus Premium per 1 Januari 2021. Penghapusan Premium rencananya dimulai di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Menanggapi hal tersebut, Pjs. Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulandari menyampaikan, pada dasarnya kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah. Pertamina pun akan terus menyalurkan Premium selama masih ada penugasan.
Konsumsi Premium kian menurun, ini yang dilakukan Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium kembali mencuat sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 terkait batasan Research Octane Number (RON). Dalam berita terdahulu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah menyebut, PT Pertamina (Persero) akan menghapus Premium per 1 Januari 2021. Penghapusan Premium rencananya dimulai di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Menanggapi hal tersebut, Pjs. Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulandari menyampaikan, pada dasarnya kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah. Pertamina pun akan terus menyalurkan Premium selama masih ada penugasan.