KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Kerja (WK) Corridor resmi menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Hal itu ditandai dengan penandatanganan antara para Kontraktor Kerjasama WK Corridor dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (11/11). Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, pemerintah melalui telah memberikan keputusan terhadap pengelolaan lanjut WK Corridor pada tanggal 22 Juli 2019 melalui Kepmen ESDM No.128 K/10/MEM/2019. Baca Juga: PGN dan Sinopec tandatangani perjanjian jual beli LNG
Kontrak gross split WK Corridor diteken, ini harapan Menteri ESDM Arifin Tasrif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah Kerja (WK) Corridor resmi menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Hal itu ditandai dengan penandatanganan antara para Kontraktor Kerjasama WK Corridor dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (11/11). Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, pemerintah melalui telah memberikan keputusan terhadap pengelolaan lanjut WK Corridor pada tanggal 22 Juli 2019 melalui Kepmen ESDM No.128 K/10/MEM/2019. Baca Juga: PGN dan Sinopec tandatangani perjanjian jual beli LNG