Koperasi hari ini harus berkembang menjadi korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengembangkan dan melakukan pembinaan terhadap koperasi dan UMKM. Pasalnta, koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan potensial untuk berkembang pesat di masa yang akan datang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, saat ini dunia telah masuk dalam revolusi industri 4.0 yang kecepatannya lebih tinggi bila dibandingkan dengan revolusi industri pertama.

“Saat ini kita sudah kenal Artificial Intelligence (AI), Internet Things (IT). Perubahan ini yang kita harus sadari bersama, hal ini juga yang harus disiapkan oleh pelaku koperasi, maupun UMKM,” ujar Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 di ICE BSD Tangerang, Kamis (12/7),


Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, koperasi harus berkembang menjadi korporasi. “Koperasi hari ini, harus berkembang menjadi korporasi, agar dapat bersaing secara global," tegas dia.

Sejumlah koperasi yang berhasil bertransformasi hingga menjadi badan usaha berdaya saing tinggi, antara lain Kospin Jasa. Kospin Jasa merupakan koperasi pertama yang berhasil menjadi penyalur KUR serta mencatatkan anak usahanya, PT JMA Syariah di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) juga menjadi contoh koperasi modern, dengan membuka 11 kantor wilayah dan 42 kantor cabang. Kisel membukukan omzet Rp 6,4 triliun tahun 2017 dan membagikan SHU Rp 63,7 miliar.

Ada juga KWSG atau Koperasi Warga Semen Gresik, salah satu koperasi yang berkembang menjadi lembaga multibisnis. KWSG mendirikan Pabrik Fiber Cement "Gress Board" yang telah mencatatkan pendapatan Rp 2,5 triliun tahun 2017.

Pajak 0,5%

Guna mengekspansi para pelaku UMKM, pemerintah telah merevisi PP 46 tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% yang sebelumnya sebesar 1%.

“Dengan adanya PPh Final 0,5% dapat memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak,” ujar Darmin

Tujuan lainnya adalah memberi keadilan serta memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.

“Penerapan dari PPh UMKM 0,5% ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara,” terang Darmin.

Editor: Yudho Winarto