Koperasi Indosurya tawarkan pengembalian dana nasabah, ini caranya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta / Koperasi Indosurya menawarkan skema pengembalian dana nasabah bernilai triliunan rupiah. Tawaran pengembalian dana ini bagian dari upaya pengurus Koperasi Indosurya dalam perkara restrtukturisasi utang di meja pengadilan melalu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dari dokumen proposal perdamaian yang diterima Kontan.co.id, pengurus Koperasi Indosurya akan mengembalikan dana nasabah dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) nasabah. Lamanya proses pencicilan kepada nasabah Koperasi Indosurya dari tiga hingga 10 tahun.

Untuk dana nasabah dari Rp 25 juta hingga Rp 499.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama tiga tahun dari September 2020 sampai September 2023.


Baca juga: Inilah gejala dan tahapan infeksi HIV menjadi Aids dari tahun ke tahun

Sedangkan, nilai Rp 500 juta hingga Rp 999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama empat tahun. Dengan tenggat waktu dari September 2020 hingga Rp September 2024.

Sementara, nilai dana Rp 1 triliun hingga Rp 1.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur sampai lima tahun. Adapun waktu cicilnya dari Januari 2021 sampai Januari 2026.

Selanjutnya, dana simpanan Rp 2 triliun sampai Rp 2.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur lebih lama, yakni enam tahun. Mulai dari Januari 2021 - Januari 2027.

Berikutnya, nilai dana Rp 3 triliun - Rp 4.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur selama tujuh tahun. Mulai dari Januari 2021 - Januari 2028.

Terakhir, simpanan Rp 5 triliun - Rp 9.999.999.999, pengurus Koperasi Indosurya akan mengangsur hingga 10 tahun. Durasi waktunya dari Januari 2021 hingga Januari 2031.

Baca juga: Mahasiswa kampus keagamaan negeri bisa dapat keringanan UKT, ini caranya

Nahasnya, berapapun jumlah simpanan nasabah, pengurus Koperasi Indosurya tidak akan bayar semua bunga, denda maupun biaya lain ke mereka.

Surat yang mencantumkan nama tiga anggota pengurus koperasi Indosurya, yakni Ketua Sonia, Sekretaris Charly Crenna Darussalam dan Bendahara Mila Pertiwi Sominto ini juga menyebutkan dari mana saja sumber dana untuk membayarkan kewajiban itu.

Editor: Adi Wikanto