KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi basis pajak baru terhambat pembatasan sosial untuk mencegah pandemi virus korona. Kondisi ini membuat pajak tidak bisa melakukan pendekatan ke wajib pajak (WP) secara tatap muka. Ekstensifikasi basis pajak tercermin dari realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang turun. Ditjen Pajak mencatat realisasi penyampaian SPT sampai April sebanyak 10,5 juta. Angka ini turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu 12,1 juta. Padahal, sebelumnya pajak mematok target realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor yakni sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.
Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi basis pajak baru terhambat pembatasan sosial untuk mencegah pandemi virus korona. Kondisi ini membuat pajak tidak bisa melakukan pendekatan ke wajib pajak (WP) secara tatap muka. Ekstensifikasi basis pajak tercermin dari realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang turun. Ditjen Pajak mencatat realisasi penyampaian SPT sampai April sebanyak 10,5 juta. Angka ini turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu 12,1 juta. Padahal, sebelumnya pajak mematok target realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor yakni sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.