Kota Bekasi perpanjang PSBB hingga 2 Juli 2020



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Kota Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari mulai Jumat (5/6/2020) ini atau hingga 2 Juli 2020.

Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini disebut sebagai sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


Baca Juga: Agar new normal di sektor bisnis berhasil, perlu ketegasan regulasi

“Perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020 mendatang,” kata Rahmat dalam Kepwal yang diteken pada Kamis kemarin.

Dalam Kepwal itu, Rahmat mengatakan, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tanya-jawab soal PSBB transisi Jakarta: Ini yang boleh dilakukan dan yang dilarang

Ia juga meminta masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor: Noverius Laoli