Kota Surabaya paling tinggi, ini daftar UMR Jawa Timur tahun 2021



KONTAN.CO.ID - Beberapa daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum Propinsi atau UMP tahun ini, salah satunya adalah Jawa Timur (Jatim). 

UMP Jatim tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. 

Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. 


Kenaikan tersebut tidak terlalu besar mengingat pandemi Covid-19 membuat beberapa industri menghadapi masa yang berat. 

Bagi Anda yang sedang bekerja atau akan bekerja di Jatim, informasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Jatim di bawah ini penting diperhatikan.  

Baca Juga: Lulus kuliah jadi CPNS, simak persyaratan dan alur pendaftaran STIN 2021

Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Jatim 2021

Berikut daftar UMK terbaru Kota dan Kabupaten di Jatim tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, diurutkan dari yang tertinggi ke terendah:

1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19 2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51 3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85 4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19 5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17 6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73 8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59 9. Kota Batu: Rp 2.819.801,59 10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77 13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77 14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97

Baca Juga: Kemenhub dan IPDN terbanyak, ini daftar jumlah kuota formasi sekolah kedinasan 2021