KONTAN.CO.ID - Beberapa daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum Propinsi atau UMP tahun ini, salah satunya adalah Jawa Timur (Jatim). UMP Jatim tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Kota Surabaya paling tinggi, ini daftar UMR Jawa Timur tahun 2021
KONTAN.CO.ID - Beberapa daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum Propinsi atau UMP tahun ini, salah satunya adalah Jawa Timur (Jatim). UMP Jatim tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.