KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemkes) tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan. Produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menjelaskan, Kementerian Kesehatan dapat memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis. “Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata Sitti, dalam siaran persnya, Kamis (13/9).
KPAI: Aturan label susu kental manis harus satu pintu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemkes) tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan. Produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menjelaskan, Kementerian Kesehatan dapat memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis. “Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata Sitti, dalam siaran persnya, Kamis (13/9).