KPAI: Aturan label susu kental manis harus satu pintu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemkes) tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan. Produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menjelaskan, Kementerian Kesehatan dapat memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis.  

“Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata Sitti, dalam siaran persnya, Kamis (13/9). 


Aturan mengenai label merujuk Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Sitti, rencananya Undang Undang Pangan akan direvisi untuk mempertegas batasan kewenangan Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tak tumpang tindih. 

Nantinya, kewenangan yang sudah dijalankan BPOM tidak perlu lagi dijalankan Kementerian Kesehatan, demikian pula sebaliknya. Setidaknya terdapat 12 poin yang akan direvisi di antaranya pengawasan pangan, ketersediaan pangan, termasuk pembatasan label dan iklan produk pangan. 

Pakar Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak berpendapat polemik produk susu kental manis harus disikapi pemerintah dengan lebih bijak. Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan.       

Editor: Handoyo .