KPK harus berani usut korupsi calon kepala daerah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak canggung mengusut laporan masyarakat yang melaporkan kasus korupsi yang berlangsung semasa Pilkada.

Demikian disampaikan Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menanggapi dugaan korupsi yang berkaitan dengan dinasti politik dan para calon kepala daerah yang terindikasi korup.

"KPK selalu grogi menangani kasus korupsi di momen Pilkada, karena merasa jika laporan itu ditindaklanjuti disangka bermain politik. Padahal, tak boleh seperti itu," tegas Uchok dalam keterangannya, Senin (30/1).


Kritik Uchok menanggapi pekan lalu puluhan warga Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota) mendatangi KPK guna menyerahkan laporan dugaan korupsi mantan Wali Kota Tangerang yang juga calon gubernur Banten, Wahidin Halim.

Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan dugaan korupsi Wahidin berupa pengelolaan Pasar Babakan di atas tanah milik Departemen Kehakiman, namun, tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kementerian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara.

Dikatakan Lutfi, para pedagang Pasar Cikokol yang direlokasi ke Pasar Babakan dipaksa membeli kios PT PKG seharga Rp 10 juta, dan biaya sewa Rp 50 ribu per hari. Dia menyebut tindakam ini ilegal dan sengaja dibiarkan hingga ada dugaan suap atau gratifikasi yang mengalir ke kantong Wahidin dan kroninya.

Menurut Uchok agar pengusutan kasus tersebut bisa bergulir lebih cepat, akan lebih baik Polri ikut mengusut. Tentu saja harus ada laporan terlebih dahulu dari masyarakat Banten tentang ini.

"Agar kasus ini tak diam dan berjalan simultan. Sambil diproses KPK, laporkan juga ke Bareskrim. Asal ada laporan dari masyarakat dan bukti jelas pasti ditindaklanjuti. Jalan itu harus ditempuh masyarakat agar kasusnya tidak diam," terang Uchok.

Alhasil, dengan laporan berlapis, penegak hukum bisa melihat bahwa ada persoalan hukum yang harus dituntaskan.

Jika terbukti tanah pasar itu milik pemerintah dan kemudian dikelola swasta namun tak ada pemasukan ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), jelas harus diusut tuntas karena ada dugaan penyelewengan dana.

Editor: Yudho Winarto