KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap persoalan luas wilayah pertambangan dalam perizinan usaha batubara. Bahkan, persoalan luas wilayah ini menjadi penjegal terbitnya perpanjangan izin PT Tanito Harum. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 itu harusnya menjadi PKP2B pertama yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah mengantongi perpanjangan izin dari Kementerian ESDM. Namun, perizinan itu dibatalkan, lantaran KPK mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 31 Mei 2019. Kepada KONTAN, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya memperingatkan Presiden dan Kementerian terkait agar memperhatikan batas luas wilayah pada perusahaan batubara yang nantinya memegang status IUPK supaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba).
KPK memberi perhatian khusus terkait izin luas wilayah pertambangan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap persoalan luas wilayah pertambangan dalam perizinan usaha batubara. Bahkan, persoalan luas wilayah ini menjadi penjegal terbitnya perpanjangan izin PT Tanito Harum. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 itu harusnya menjadi PKP2B pertama yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah mengantongi perpanjangan izin dari Kementerian ESDM. Namun, perizinan itu dibatalkan, lantaran KPK mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 31 Mei 2019. Kepada KONTAN, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya memperingatkan Presiden dan Kementerian terkait agar memperhatikan batas luas wilayah pada perusahaan batubara yang nantinya memegang status IUPK supaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba).