KPK Minta Keterangan Mardani H Maming untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kedatangan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).

Diungkapkannya, kedatangan Mardani H Maming itu untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Ali dikutip dari Warta Kota.


Kendati demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci apa kasus yang tengah didalami oleh penyelidik terkait klarifikasi terhadap Maming.

Sebab, permintaan keterangan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya, mengingat masih kegiatan penyelidikan,” pungkas Ali.

Baca Juga: Ini 6 Kandidat Bakal Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2022-2025

Dikutip dari Antara, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan pada hari Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan.

Dengan demikian, lanjut dia, bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani adalah pihak yang memerintahkannya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah keterangan Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming perihal pemeriksaan yang dilakukan, Kamis, (2/6), terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Alex menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik. “Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” kata Alex.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Haji Isam Bangun Pabrik Migor Berkapasitas 160 Ton per Hari

Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga anti-rasuah tersebut.

Editor: Yudho Winarto