KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyoroti sejumlah lembaga yang tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terbilang rendah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 di setiap lembaga. Yakni tingkat kepatuhan MPR 90%, tingkat kepatuhan DPR 55%, tingkat kepatuhan DPD 88%, tingkat kepatuhan DPRD Provinsi 86%, dan tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota 91%. Pahala menyebut, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari 9 fraksi di DPR berkisar 22% sampai 83%. Meski begitu, Ia tidak memerinci fraksi mana saja yang baru 22% dan fraksi mana yang telah mencapai 83%.
KPK sebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR capai baru 55%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyoroti sejumlah lembaga yang tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terbilang rendah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 di setiap lembaga. Yakni tingkat kepatuhan MPR 90%, tingkat kepatuhan DPR 55%, tingkat kepatuhan DPD 88%, tingkat kepatuhan DPRD Provinsi 86%, dan tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota 91%. Pahala menyebut, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari 9 fraksi di DPR berkisar 22% sampai 83%. Meski begitu, Ia tidak memerinci fraksi mana saja yang baru 22% dan fraksi mana yang telah mencapai 83%.