KPK tahan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto atas kasus Meikarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Penahanan ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 10 jam. Toto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Dikawal seorang pengawal tahanan (waltah) KPK dan satu orang polisi, Toto keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta dengan santai.


Baca Juga: KPK kembali panggil mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, kepada awak media, Toto mengatakan dirinya telah difitnah perihal pemberian Rp10,5 miliar kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Edy Dwi Susianto), Kepala Divisi Land PT Lippo Cikarang, sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," ucap Toto, Rabu (20/11) malam.

Kendati begitu, ia mengaku pasrah dengan jerat hukum yang menimpanya. "Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," tuturnya.

Baca Juga: Grup Lippo dikabarkan akan jual bisnis non inti?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Toto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Yudho Winarto