KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat. "Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional. Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/3). Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
KPK tetapkan 2 pejabat BPN dalam kasus gratifikasi HGU di Provinsi Kalimantan Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat. "Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional. Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/3). Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.