KPK tetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast (WSBP) Jarot Subana tersangka



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Salah satuny adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana, yang sebelumnya dijemput paksa penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, telah merugikan uang negara sebesar Rp 202 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif disebut Firli terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya Persero. Usai lakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 155 orang saksi dan telah melakukan penyitaan barang bukti, maka KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka.


Baca Juga: Direktur Utama Waskita Beton Precast dijemput paksa KPK, ini penjelasannya

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diumumkan pada tanggal pada 17 Desember 2018 lalu. Dua tersangka tersebut adalah FR Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, dan YAS Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014.

"Kita telah temukan tersangka lima orang, pertama perkara ini berawal dari kontrak kerja fiktif yang terjadi di divisi dua Waskita Karya yang melibatkan tersangka FR dan YAS," kata Firli dalam konferensi pers virtual KPK pada Kamis (23/7).

Dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan tiga tersangka lain, yaitu DSA Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, JS (Jarot Subana) Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, dan FU Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kelima tersangka disampaikan Firli lmulai hari ini akan dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK.

Baca Juga: KPK jemput paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana

Atas perbuatan kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan lima tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Editor: Noverius Laoli