KPK tetapkan pegawai pajak jadi tersangka suap SGD 625.000



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka kasus suap pajak sebesar SDG 625.000. 

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.  

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan WR. 


Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra). 

Baca Juga: Adik mantan Bupati Lampung Utara ditahan KPK, diduga menerima gratifikasi

Selain Wawan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.  

Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Pertama, Angin Prayitno (AP) Aji Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. 

Kedua, Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan. Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Ketiga, Ryan Ahmad (RA) Ronas Konsultan Pajak. 

Keempat, Aulia Imran Maghribi (AI) Konsultan Pajak. Kelima, Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak. Keenam, Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak. 

Dalam keterangan resmi KPK, Kamis (11/11) menjelaskan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi dalam kasus tersebut. Tersangka WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud. 

Baca Juga: Muncul dugaan masih adanya bisnis narkoba dan jual beli kamar di Lapas Cipinang

Editor: Noverius Laoli