KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) sebesar Rp 2,438 miliar karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi saham PT Terminal Bangsa Mandiri dan PT Kharisma Cipta Dunia Sejati.

KPPU memutuskan bahwa FKS Multi Agro bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham  Terminal Bangsa Mandiri.

Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) optimistis capai laba bersih hingga US$ 13 juta


"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan, Jumat (14/2).

KPPU menyebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh FISH sebagai terlapor.

Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa FISH melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas kepemilikan saham Terminal Bangsa Mandiri dengan transaksi sebanyak 2.970 lembar saham atau setara dengan nominal Rp 29,70 miliar.

Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) Bangun Fasilitas Logistik US$ 20 Juta

Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan komposisi kepemilikan saham oleh FKS Multi Agro sebesar 99% karena FISH menjadi pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan perubahan pengendalian pada Terminal Bangsa Mandiri.

Editor: Noverius Laoli