KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengantisipasi kenaikan harga bawang putih. Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU telah melakukan pemantauan komoditas bawang putih sejak Desember 2020. Ia meminta kementerian/lembaga terkait mengantisipasi pasokan dan kenaikan harga bawang putih. Terlebih, produksi bawang putih dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan bawang putih nasional.
KPPU berharap, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan mengantisipasi potensi kenaikan harga bawang putih. Apalagi kajian KPPU menyebut dalam empat tahun terakhir sejak 2017, bawang putih mengalami kenaikan harga pada semester pertama. Guntur menyebut, permasalahan bawang putih terkait dengan izin impor dan realisasi impor. Jika izin impor terlambat atau belum terbit, maka akan berisiko terhadap terlambatnya realisasi. Hal ini yang nantinya akan berisiko terhadap turunnya
supply di pasar yang pada akhirnya berisiko terhadap naiknya harga yang harus ditanggung konsumen.
Baca Juga: Pasokan bawang putih kekurangan 34.201 ton pada April mendatang “Kami melihat bahwa risiko itu (kenaikan harga bawang putih) ada di tahun 2021,” kata Guntur saat konferensi pers virtual, Jumat (22/1).
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, kajian KPPU mendapatkan fakta bahwa tren kenaikan harga bawang putih selalu terjadi pada semester pertama sejak tahun 2017. Bahkan di tahun 2020 kenaikan harga bawang putih sudah terjadi sejak bulan Februari. Hal ini karena sumber utama impor pasok komoditas di China yang mengalami lockdown sehingga terjadi kesulitan logistik untuk melakukan importasi awal 2020. “Kalau kita lihat polanya sejak 2017, 2018, 2019, 2020 selalu terjadi kenaikan harga di 3 atau 4 bulan awal tiap tahun,” ujar Taufik. Taufik mengatakan, kajian KPPU berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan data impor dari Kementerian Perdagangan, memperkirakan stok awal tahun 2021 antara 150.000 ton sampai 178.000 ton.
Editor: Yudho Winarto