KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending naik ke tahap pemberkasan dari tahap penyelidikan. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan KPPU perihal kasus tersebut. "Kami support. Kalau dahulu, memang belum diatur, terserah pasar. Kami (OJK) memang tak masuk ke pasar karena ranahnya menyangkut pasar antara penawaran sama permintaan," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Sidang Perdana Digelar Mei 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending naik ke tahap pemberkasan dari tahap penyelidikan. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan KPPU perihal kasus tersebut. "Kami support. Kalau dahulu, memang belum diatur, terserah pasar. Kami (OJK) memang tak masuk ke pasar karena ranahnya menyangkut pasar antara penawaran sama permintaan," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).