KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) (terlapor) melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo benih bening (benur) lobster (BBL) pada periode Juni - November 2020. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).
KPPU Vonis Aero Citra Kargo Lakukan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benur Lobster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) (terlapor) melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo benih bening (benur) lobster (BBL) pada periode Juni - November 2020. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).