KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye ( APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. "Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b. Baca Juga: KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya
KPU melonggarkan batasan jumlah maksimal alat peraga kampanye Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye ( APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. "Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b. Baca Juga: KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya