KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk menekan laju kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sederet keringanan bagi perbankan. Salah satunya kebijakan stimulus mengenai penilaian kualitas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung Covid-19. Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Sederhananya, dalam aturan tersebut kualitas kredit yang sedang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar. Baca Juga: Bankir Mewaspadai Risiko Kredit Bank yang Semakin Meningkat
Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk menekan laju kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sederet keringanan bagi perbankan. Salah satunya kebijakan stimulus mengenai penilaian kualitas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung Covid-19. Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Sederhananya, dalam aturan tersebut kualitas kredit yang sedang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar. Baca Juga: Bankir Mewaspadai Risiko Kredit Bank yang Semakin Meningkat