Kresna Life kembali revisi penyelesaian kewajiban polis produk PIK dan K-LITA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali menyampaikan perbaikan penyelesaian kewajiban polis bagi nasabah produk asuransi PIK dan K-LITA dengan premi di atas Rp 50 juta. Manajemen mengumumkan skema itu lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 per tanggal 7 September 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (9/9), surat itu ditulis oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata. Terdapat perbedaan dengan skema penyelesaian yang diumumkan sebelumnya pada Senin (3/7), yang otomatis tidak berlaku lagi.

Pada skema penyelesaian yang baru, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban bagi pemegang polis dengan premi di atas Rp 50 juta selama 8 bulan hingga 54 bulan. Periode itu tergantung pada nominal premi yang dimiliki oleh masing-masing pemegang polis.


Selain itu, pembayaran penyelesaian pertama juga beragam mulai dari September 2020 hingga Januari 2021 tergantung dengan jumlah premi. Namun pada tahap pertama ini, masing-masing pemegang polis akan menerima dana senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Kecewa perbaikan skema, pemegang polis tulis surat ke pendiri Kresna Group

Setelah itu, penyelesaiannya akan dicicil per enam bulan. Jumlah presentasi pembayarannya yang akan dicicil itu juga bervariasi tergantung nominal premi.  Mulai dari 5% hingga dibayar 100% sekaligus.

Pada skema yang dimumkan sebelumnya, manajemen tidak menyampaikan terkait hasil investasi. Nah, pada skema anyar ini, Kresna Life menyampaikan akan memberikan imbal hasil investasi sesuai dengan jadwal pembayaran kewajiban di atas.

“Manfaat hasil investasi (nilai target investasi pada polis K-LITA dan manfaat tahapan pada Polis PIK) akan dibayarkan sebesar 2% per tahun. Yang akan mulai diperhitungkan sejak Maret 2021,” tulis Kurdiani dalam surat itu.

Editor: Anna Suci Perwitasari