Kresna Life menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah berupaya memenuhi kewajiban bagi nasabah. Manajemen beralasan kondisi memburuknya perekonomian global dan di tanah air akibat pandemi coronavirus disease (Covid-19) yang berdampak terhadap terganggunya kemampuan finansial perusahaan asuransi ini.

Gangguan ini terutama untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Kresna Life sebelumnya telah mengambil langkah antisipasi dengan menunda sementara waktu kewajiban kepada pemegang polis.

“Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama perusahaan. Maka dari itu, perusahaan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada, dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis,” ungkap Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata dalam siaran pers, Senin (18/5).


Baca Juga: Kresna Life Insurance Menunda Pembayaran Polis Hingga 2021

Kurniadi menambahkan, pihaknya tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban dan akan menyampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan dikeluarkan. Hal ini telah disampaikan dalam surat pemberitahuan ke nasabah perihal komitmen penyelesaian kewajiban Kresna Life kepada pemegang polis yang mulai didistribusikan hari ini.

“Kami memahami ketidaknyamanan para pemegang polis terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar pemegang polis dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para pemegang polis, sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Kurniadi.

Baca Juga: Keadaan sulit, Asuransi Jiwa Kresna tunda pembayaran polis nasabah

Editor: Wahyu T.Rahmawati