KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar. Keputusan tersebut didasarkan karena merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu. Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek "Strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.
Kronologi kisruh perebutan merek antara Unilever dan Orang Tua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar. Keputusan tersebut didasarkan karena merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu. Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek "Strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.