KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara itu, tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 2 November 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika UU Cipta Kerja ditandatangani presiden dan sudah memiliki nomor, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.
KSPI akan ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK pada 2 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara itu, tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 2 November 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika UU Cipta Kerja ditandatangani presiden dan sudah memiliki nomor, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.