KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan, cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melayangkan gugatan kepada KSP Indosurya. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat. “Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU,” ujar Agus Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (18/2). Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.
Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan, cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melayangkan gugatan kepada KSP Indosurya. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat. “Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU,” ujar Agus Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (18/2). Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.