Kuasa hukum Reliance: Putusan pengadilan tegaskan tidak ada kaitan dengan Larasati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri  Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.


Sampurno, Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat 2, dari kantor advokat Sampurno Budisetianto dan Rekan, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat Para Penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.

"Sehingga tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat," ucap Sampurno melalui keterangannya, Rabu (1/8).

Sampurno menambahkan, dalam waktu dekat, RELI akan melaporkan putusan majelis hakim ke otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.  Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati malah mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin. 

Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri. 

Sementara dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. pasti mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).

Editor: Yudho Winarto