KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).
Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).