Kurang berkas, laporan nasabah Emco Asset Management tertunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana nasabah Emco Asset Management untuk melaporkan manajer investasi tersebut harus gigit jari karena laporan yang diajukan belum dapat diterima Kepolisian.

Sebelumnya, Kamis (30/1), T. Triyanto dan advokat dari kantor advokat Tri & Rekan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada pukul 09.30 WIB. Triyanto berencana membuat laporan pidana kasus pembekuan transaksi penarikan (redemption) nasabah Emco Asset Management (Emco).

Tidak berlangsung lama, pihaknya harus kembali karena laporan yang diajukan belum dapat diterima. Menurut pihak kepolisian, laporan belum dapat dibuat lantaran dokumen pendukungnya masih kurang.


“Kami sudah mencoba melapor tapi ada beberapa berkas yang minta dilengkapi oleh Bareskrim,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/1).

Baca Juga: Nyangkut di Saham Benny Tjokro, Emco Terancam Gagal Bayar Reksadana Rp 2,4 Triliun

Karena itu, Triyanto akan kembali ke Bareskrim pada Jumat (31/1) guna melengkapi kebutuhan laporan. Adapun berkas yang masih kurang adalah KTP dari nasabah pelapor serta legalisasi yang sudah diberi meterai untuk setiap bukti. 

Sementara ini, ada 50 berkas pelapor yang ditangani oleh Triyanto dengan total kerugian Rp 63 miliar. Artinya, pihak Triyanto harus mempersiapkan 50 KTP pelapor serta dokumen pendukung seperti bukti pembukaan reksadana dan jumlah uang nasabah.

“50 nasabah baru dari kota Cirebon. Masih ada yang dari Bandung, Jakarta, dan Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga: Nasabah ingin Emco Asset Management tunjukkan itikad baik

Editor: Anna Suci Perwitasari