KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 10 November 2021 sampai Selasa 16 November 2021. Pada pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan. Pihak Kementerian Keuangan mengeluarkan daftar kurs pajak untuk dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini kondisi rupiah melemah terhadap 21 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 4 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 3-9 November 2021, rupiah kian melemah atas mata uang asing Minggu ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 119,00 poin ke Rp 14.300,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.181,00). Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 13,65 poin ke Rp 1.837,27 dari minggu lalu (Rp 1.823,62). Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 60,84 poin ke Rp 10.592,30 dibanding pekan lalu (Rp 10.531,46). Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah melemah ke Rp 3.812,03 atau turun 31,52 dari sepekan lalu (Rp 3.780,51).
Baca Juga: Ini kata pengamat pajak terkait upaya Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak Rupiah menguat atas 4 mata uang asing
Sekarang, kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah mengaut sebesar 99,24 poin ke Rp 19.428,87 dari sepekan lalu (Rp 19.528,11).
Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat dari dolar Australia ke Rp 10.636,04. Rupiah tercatat menguat 26,77 poin dari pekan lalu (Rp 10.662,81). Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas kroner Norwegia. Rupiah menguat sebesar 15,17 poin ke Rp 1.679,72 dari minggu lalu (Rp 1.694,89). Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap won Korea Selatan. Rupiah menguat poin 0,01 ke Rp 12,12 dibanding pekan lalu (Rp 12,13).
Baca Juga: Ekonomi diprediksi membaik, penerimaan PPN dan PPnBM digenjot capai 6,7% di 2022