Kurs pajak hari ini 20-26 Januari 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 20 Januari 2021 sampai Selasa 26 Januari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah menguat terhadap 6 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 117,00 poin ke Rp 14.122,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.005,00).


Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 234,55 poin ke Rp 19.248,32 dari pekan lalu (Rp 19.013,77).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah 15,15 poin ke Rp 1.821,22 dibanding pekan lalu (Rp 1.806,07).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 54,01 poin ke Rp 10.637,43 dari sepekan lalu (Rp 10.583,42).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 13-19 Januari 2021, rupiah kian menguat atas mayoritas mata uang

Rupiah menguat terhadap enam mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap kroner Denmark. Rupiah menguat 4,12 poin ke Rp 2.303,67 dibanding pekan lalu (Rp 2.307,79).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap kroner Swedia. Rupiah menguat sebesar 12,79 poin ke Rp 1.693,12 dari sepekan lalu (Rp 1.705,91).

Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 19,42 poin ke Rp 10.130,41 dari sepekan lalu (Rp 10.149,83).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas rupee Sri Lanka Kuwait. Rupiah menguat sebesar 0,93 poin ke Rp 73,50 dari pekan lalu (Rp 74,43).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 29,98 poin ke Rp 17.137,15 dari sepekan lalu (Rp 17.167,15). 

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah stagnan terhadap won Korea. Rupiah stagnan dengan Rp 12,85 atau sama pada pekan lalu.

Baca Juga: Pelindo IV beri relaksasi kepada pengguna jasa pelabuhan di tengah pandemi

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Teriakan pengusaha hotel yang semakin tertekan