Kurs pajak hari ini 25 November-1 Desember, rupiah melemah atas 24 mata uang asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 25 November 2020 sampai Selasa 1 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak memperlihatkan rupiah melemah terhadap 24 mata uang asing.


Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah hanya menguat terhadap rupee Pakistan. Rupiah menguat 0,39 poin ke Rp 88,84 dibanding pekan lalu (Rp 89,23).

Baca Juga: Kembali menguat, berapa kurs dollar rupiah di BRI hari ini, Rabu 25 November?

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 22,00 poin ke Rp 14.150,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.128,00).

Kurs pajak hari ini juga mencatat pelemahan rupiah terhadap bath Thailand. Rupiah melemah sebesar 0,19 poin ke Rp 467,30 dari sepekan lalu (Rp 467,11).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 93,02 poin ke Rp 16.787,84 dari sepekan lalu (Rp 16.694,82).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 126,95 poin ke Rp 18.784,41 dari pekan lalu (Rp 18.657,46).

Baca Juga: Sri Mulyani mendeteksi anomali penerimaan pajak sektor telekomunikasi, ada apa?