Kurs pajak hari ini 29 September-5 Oktober 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 29 September 2021 sampai Selasa 5 Oktober 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Dari pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.


Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 2 mata uang asing.

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 8,00 poin ke Rp 14.250,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.248,00).

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari riyad Saudi Arabia ke Rp 3.799,35. Rupaih tercatat melemah 0,31 poin dari pekan lalu (Rp 3.799,04).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 22-28 September 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Rupiah perkasa terhadap mayoritas mata uang asing

Kini, kurs pajak turut mencatat menguat rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 0,25 poin ke Rp 1.830,25 dari sepekan lalu (Rp 1.831,08).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 101,67 poin ke Rp 16.703,85 dari minggu lalu (Rp 16.805,52).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 61,92 poin ke Rp 10.542,90  dibanding pekan lalu (Rp 10.604,82).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah penguatan terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Tercatat, rupiah menguat 7,29 poin ke Rp 2.204,69 dari pekan lalu (Rp 2.211,98).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 201,86 poin ke Rp 19.482,32 dari sepekan lalu (Rp 19.684,18).

Baca Juga: PGN (PGAS) raih katalis positif setelah menang sengketa pajak