Labelling beras kemasan sulit direalisasikan karena banyaknya jenis bibit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras masih mengalami kendala.

Sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2018, pelaku usaha beras di food station Tjipinang sudah memberlakukan labelling tersebut. Hanya saja masih terkendala dalam membedakan varietasnya. 

Direktur Utama Food Station Tjipinang, Jaya Arief Prasetyo Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/10) menyebut bahwa beberapa point harus di diskusikan kembali agar labelling ini dapat berjalan maksimal.


“Ada beberapa poin, misalnya harus mencantumkan varietas. Varietas itu agak sulit. Karena beras itu ditanam kecil kecil 0,2 ha atau 0,3 ha oleh petani-petani rakyat. Jadi varietasnya tidak bisa seragam. Akan berapa packaging yang harus dipakai,” ungkap Arief.

Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 59/2018, pemberian label diwajibkan memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, persentase butir patah dan derajat sosoh beras.

Selain itu terdapat pula keterangan campuran bila beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas atau importir beras.

Editor: Handoyo .