Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi.

"Para tersangka tersebut ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Pusat masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni-29 Juni 2020 ," kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (10/6).


Baca Juga: Kasus Danareksa Sekuritas, Kejagung periksa petinggi OJK

Hari mengungkapkan, ini merupakan penahanan susulan setelah Kejaksaan menahan empat tersangka lain terkait kasus ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Selanjutnya, Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief.

Adapun Teguh dan Sujadi ditahan berdasarkan pertimbangan alasan obyektif dari Pasal 21 ayat 4 KUHAP Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

Editor: Herlina Kartika Dewi