Lagi-lagi, Sentul City digugat PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, pihak yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Prakasaguna Ciptapratama, perusahaan konstruksi baja dan alumunium. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU didaftarkan pada 7 Januari 2021 dengan nomor permohonan perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun surat pengajuan PKPU dilayangkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.   "Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," demikian penjelasan Direktur Sentul City Irwan Budiharsana dalam keterbukaan informasi, pada Kamis (14/1/2021). 

Dalam pernyataan resminya, Sentul City memastikan permohonan PKPU ini tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja perusahaan. 


Baca Juga: Sentul City bentuk tim khusus untuk selesaikan kewajiban perusahaan terhadap konsumen

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan PKPU dilayangkan Prakasaguna Ciptapratama melalui kuasa hukumnya Jonner P. Lumbantobing. 

Dalam petitum ada beberapa hal yang dimintakan Prakasaguna Ciptapratama kepada pengadilan. Pertama, meminta mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan dan menyatakan Sentul City berada dalam status PKPU. 

Baca Juga: Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie