KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya dengan menerbitkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang merasakan gejala Covid-19. Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Protokol kesehatan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19, terutama dari masyarakat yang terindikasi positif terinfeksi virus corona.
Protokol kesehatan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut protokol kesehatan yang harus Anda lakukan jika menderita gejala Covid-19: 1. Beberapa gejala Covid-19 yang bisa dialami antara lain demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.- Gunakan masker.
- Bila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
- Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumahsakit (RS) rujukan.
- Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.