Lakukan protokol kesehatan ini jika mengalami gejala Covid-19



KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya dengan menerbitkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang merasakan gejala Covid-19. 

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19, terutama dari masyarakat yang terindikasi positif terinfeksi virus corona. 


Baca Juga: Aturan perjalanan pesawat terbang di 8 bandara ini tak wajib tes PCR / rapid test

Protokol kesehatan

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut protokol kesehatan yang harus Anda lakukan jika menderita gejala Covid-19:

1. Beberapa gejala Covid-19 yang bisa dialami antara lain demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. 

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  • Gunakan masker.
  • Bila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19:

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumahsakit (RS) rujukan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
Baca Juga: Daftar terkini bandara AP II yang menawarkan layanan GeNose C19