KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan melakukan penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi dampak Pandemi Covid-19. Bank pelat merah ini ingin mengantisipasi potensi kredit macet dari debitur yang kemungkinan sulit bangkit setelah pandemi itu berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberikan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Kredit yang direstrukturisasi otomatis masih kategori lancar, sehingga bank tidak perlu mengalokasikan pencadangan. Namun, relaksasi itu hanya berlaku bagi untuk segmen UMKM. Baca Juga: OJK mengklaim Kookmin Bank siap jadi pemegang saham pengendali Bukopin
Lakukan restrukturisasi, Bank Mandiri tambah pencadangan hingga Maret 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan melakukan penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi dampak Pandemi Covid-19. Bank pelat merah ini ingin mengantisipasi potensi kredit macet dari debitur yang kemungkinan sulit bangkit setelah pandemi itu berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberikan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Kredit yang direstrukturisasi otomatis masih kategori lancar, sehingga bank tidak perlu mengalokasikan pencadangan. Namun, relaksasi itu hanya berlaku bagi untuk segmen UMKM. Baca Juga: OJK mengklaim Kookmin Bank siap jadi pemegang saham pengendali Bukopin