Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China



KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat China. Washington menuduh mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius terhadap minoritas Muslim Uighur.

Keputusan AS pada Kamis (9/7) tersebut merupakan sebuah langkah yang kemungkinan akan menambah ketegangan antara Washington dan Beijing.

Sanksi yang mencakup Sekretaris Partai Komunis China (CCP) Provinsi Xinjiang Chen Quanguo dan Biro Keamanan Publik Xinjiang diumumkan di tengah-tengah ketegangan yang sudah tinggi antara Washington dan Beijing.


Baca Juga: Isolasi Huawei dkk, AS: Bahaya dari musuh asing seperti China semakin besar

Hubungan kedua negara menegang menyusul penanganan China terhadap pandemi virus corona dan cengkeraman Beijing yang semakin kuat  di Hong Kong, pusat keuangan dunia sekaligus bekas koloni Inggris.

"Amerika Serikat menyerukan kepada dunia untuk menentang tindakan CCP terhadap komunitas minoritasnya sendiri di Xinjiang, termasuk penahanan massal yang sewenang-wenang, kerja paksa, penganiayaan agama, dan kontrol serta sterilisasi kelahiran paksa," kata seorang pejabat Gedung Putih seperti dikutip Reuters.

Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Namun, China selalu membantah penganiayaan terhadap kelompok minoritas dan mengatakan, kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.

Baca Juga: Peneliti China sebut AS meluncurkan perang dingin terhadap Tiongkok

Memberlakukan pembatasan visa

Editor: S.S. Kurniawan