Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!



KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Regulator privasi Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook, serta menuduh raksasa media sosial tersebut menyebarkan 300.000 data pribadi pengguna ke konsultan politik Cambridge Analytica tanpa sepengetahuan regulator.

Mengutip artikel yang dimuat Reuters, Senin (9/3) dalam gugatannya, Australian Information Commissioner (Komisaris Informasi Australia) menuduh Facebook atas pelanggaran undang-undang privasi dengan mengungkapkan 311.127 informasi pengguna untuk kebutuhan survei politik. 

Baca Juga: Virus corona menyebar cepat, sebanyak 70.000 tahanan di Iran dibebaskan


"Desain platform Facebook berarti bahwa pengguna tidak dapat melakukan kontrol yang wajar tentang penggunaan data pribadi," ujar Komisaris Informasi, Angelene Falk dalam keterangan resminya.

Gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi yang belum ditentukan. Bila terbukti melanggar hukum privasi, maka denda yang bisa diajukan maksimal mencapai A$ 1,7 juta atau US$ 1,1 juta per individu. 

Artinya, jumlah denda yang harus dibayar Facebook bila terbukti bersalah bisa mencapai sekitar US$ 348,86 miliar atau mencapai Rp 5.021 triliun (Rp 14.387 per dollar AS) bila pengadilan memutuskan untuk memberikan denda maksimum untuk setiap kasus.

Seorang juru bicara Facebook mengatakan, pihaknya telah terlibat aktif dengan Komisoner Informasi selama dua tahun terakhir sebagai bagian dari penyelidikan.  "Kami telah membuat perubahan besar pada platform kami, dengan berkonsultasi dengan regulator internasional, untuk membatasi informasi yang tersedia ke pengembang aplikasi," ujar Juru Bicara Facebook. 

Baca Juga: Pabrik mobil di Wuhan sudah beroperasi, produsen global malah khawatir

Pihaknya juga mengatakan telah menerapkan protokol tata kelola baru dan bekerjasama dengan entitas internasional untuk melindungi dan mengelola data pribadi pengguna.

Editor: Tendi Mahadi